Komite juga memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk dukungan pemerintah dalam menangani persoalan pendanaan, termasuk kemungkinan penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan.
"Komite bertugas menyepakati atau menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan terkait kenaikan biaya proyek dan kebutuhan pendanaan," demikian substansi yang diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2026.
Koordinasi Proyek di Bawah Kendali AHY
Perpres terbaru juga merevisi Pasal 15 yang mengatur koordinasi pelaksanaan proyek.
Dalam ketentuan tersebut, koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini berada di bawah kendali Ketua Komite KCJB, yakni AHY.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite KCJB dengan tugas mengoordinasikan percepatan pembangunan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.
Dengan perubahan regulasi ini, AHY akan memegang peran strategis dalam mengawal keberlanjutan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, termasuk memastikan penyelesaian berbagai persoalan pembiayaan dan mengantisipasi potensi pembengkakan biaya proyek di masa mendatang.















