Terkini, Jakarta – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kalimantan Timur untuk mengawasi implementasi kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai salah satu agenda strategis nasional.
Pengawasan tersebut difokuskan pada kesiapan IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028 serta pembentukan pemerintahan daerah khusus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan seluruh tahapan implementasi regulasi terkait IKN berjalan sesuai rencana.
Menurutnya, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, Otorita IKN, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagaimana kita ketahui, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menyebutkan bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Karena itu, komitmen DPR RI dan pemerintah untuk memastikan kesiapan IKN, baik dari sisi pembangunan fisik maupun sebagai pemerintahan daerah khusus, merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar,” ujar Rifqinizamy saat memimpin kunjungan kerja spesifik di Balikpapan, Rabu (17/6/2026).
Dalam agenda tersebut, Komisi II DPR RI mempertemukan tiga pihak utama, yakni Otorita Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pertemuan membahas kesiapan Otorita IKN dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah khusus sekaligus menyelaraskan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan otorita.
Rifqinizamy menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maupun pemerintah kabupaten dan kota di sekitar kawasan IKN.
“Yang kami pastikan adalah tugas pemerintahan daerah mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan mana yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah khusus IKN, sehingga tidak menimbulkan konflik kewenangan,” katanya.
Selain aspek pemerintahan, Komisi II DPR RI juga menyoroti persoalan tata ruang dan pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik agraria. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penyelesaian ganti rugi lahan di sekitar pembangunan Bandara IKN yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah.















