Komisi II DPR Tinjau Implementasi UU IKN, Pastikan Kesiapan Ibu Kota Politik pada 2028

Komisi II DPR Tinjau Implementasi UU IKN, Pastikan Kesiapan Ibu Kota Politik pada 2028

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Rifqinizamy menyebut Komisi II DPR RI akan mengambil peran koordinatif untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Penyelesaian ganti rugi tanah di sekitar pembangunan Bandara IKN yang merupakan HPL Bank Tanah akan kami koordinasikan di Komisi II. Kami akan memanggil Bank Tanah, menghadirkan perwakilan warga, serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar persoalan ini segera menemukan solusi,” ujarnya.

Ia berharap berbagai potensi konflik agraria dapat dimitigasi sejak dini sehingga tidak menghambat pembangunan dan fungsionalisasi IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya penyelesaian pembangunan kawasan lembaga negara yang mencerminkan prinsip trias politica, meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, agar dapat beroperasi sesuai target pada 2028.

“Ini menjadi isu yang menjadi perhatian Komisi II untuk memastikan pembangunan dan fungsionalisasi Ibu Kota Nusantara dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, menjelaskan pihaknya saat ini tengah menyiapkan berbagai regulasi turunan sebagai bagian dari persiapan pembentukan pemerintahan daerah khusus.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, kami mendapat tugas menyusun 15 regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” kata Basuki.

Ia mengungkapkan, dari total 15 regulasi yang harus disusun, lima regulasi telah selesai dan ditandatangani. Sementara lima regulasi lainnya masih dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara dan lima regulasi sisanya masih dalam tahap penyusunan.

“Dalam dua tahun ke depan seluruh aturan turunan tersebut harus diselesaikan agar persiapan pemerintahan daerah khusus dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi II DPR RI berharap sinergi antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, serta ATR/BPN semakin kuat untuk mendukung kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia dengan kepastian hukum dan tata kelola yang baik.