Kemendagri-ATR/BPN Integrasikan LP2B ke RTRW, Beri Kepastian bagi Pengembang Perumahan

Kemendagri-ATR/BPN Integrasikan LP2B ke RTRW, Beri Kepastian bagi Pengembang Perumahan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menyepakati pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembangunan kawasan perumahan di berbagai daerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan RDTR kabupaten/kota.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), dihadiri sejumlah pejabat kementerian, kepala lembaga, serta gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Regulasi tersebut mengatur bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus dipertahankan dan tidak dapat dialihfungsikan.

“Intinya adalah mengenai masalah menerjemahkan Perpres tentang Lahan Baku Sawah. Presiden juga memiliki program swasembada pangan sehingga lahan sawah yang ada harus tetap terjaga,” ujar Tito.

Menurut Tito, dalam praktiknya sejumlah daerah telah mengubah fungsi lahan sawah menjadi kawasan komersial maupun perumahan.

Kondisi tersebut sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang yang telah membangun kawasan hunian, namun kemudian terbentur aturan perlindungan lahan sawah.