"Kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung," tutur Meutya.
Untuk itu, Komdigi meminta seluruh perbankan memperkuat penerapan Know Your Customer (KYC) agar penyalahgunaan rekening dapat dideteksi sejak proses pembukaan rekening.
"Kita meyakini kalau KYC Bapak-Ibu dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal. Jadi tidak usah ada banyak laporan rekening bermasalah kalau dari awal pembukaan rekeningnya bisa dihindari," katanya.
Meutya juga mengungkapkan bahwa Komdigi telah menyerahkan sekitar 38.000 rekening kepada OJK untuk menjalani proses Enhanced Due Diligence (EDD). Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir setelah melalui proses verifikasi.
Selain rekening bank, Komdigi turut melaporkan sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Data yang disampaikan menunjukkan terdapat penyelenggara dompet digital dengan 2.954 akun terindikasi terkait judi online, disusul penyelenggara lain dengan 1.682 akun, hingga penyelenggara yang memiliki dua akun terindikasi.
Pemerintah berharap sinergi antara Komdigi, OJK, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku judi online melalui penguatan pengawasan transaksi keuangan serta penindakan terhadap rekening yang disalahgunakan.















