Terkini.id, Kupang - Penerbangan ke Kota Kupang masih beroperasi pasca penghentian penerbangan-pelayaran, ini alasannya. Pasca diterbitkankannya kebijakan pembatasan penerbangan, pelayaran, dan penyeberangan untuk zona merah di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), penerbangan ke Kota Kupang, ibu kota Provinsi NTT terpantau masih berjalan.
Beberapa maskapai masih mengoperasikan penerbangan ke Bandara El Tari Kupang pada Rabu 7 Juli 2021 pagi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka yang dikonfirmasi wartawan, Rabu 7 Juli 2021 siang, seperti dilansir dari Pos Kupang pada hari yang sama, menegaskan kebijakan pembatasan penerbangan, pelayaran, dan penyeberangan ke wilayah zona merah di NTT berlaku termasuk bagi penerbangan dan pelayaran dari luar NTT.
Terkait adanya ‘ketidaktaatan’ berbagai maskapai terhadap kebijakan itu, Isyak menduga pihak operator belum mendapat surat edaran yang dimaksud. Ia mengakui, surat edaran yang diterbitkan pihaknya terlalu mendadak.
“Terkait masih ada penerbangan masuk (Kota) Kupang. Jadi edaran ini rupanya belum sampai ke mereka, jadi mereka terlanjur (masih beroperasi)” jelas Isyak.
Ia menjelaskan, pihak Pemprov NTT masih memberikan toleransi kepada maskapai.
“Kita istilahnya masih beri toleransi karena (pemberitahuan) kita terlalu mendadak,” imbuh Isyak.
Saat ini, pihaknya tengah merevisi dan memperjelas surat edaran tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sementara itu, pihak Pemprov NTT juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan terkait pembatasan itu.
“Jadi surat akan revisi dulu supaya ada kejelasan. Efektifnya nanti menyusul surat baru,” terang Isyak.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov NTT menerbitkan kebijakan pembatasan penerbangan dan pelayaran ke wilayah NTT yang masuk zona merah Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka mengatakan, kebijakan itu dilakukan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di NTT yang menunjukkan dampak penyebaran virus corona yang masif.
Isyak mengatakan, kepada operator angkutan udara, operator angkutan laut dan angkutan penyeberangan agar tidak melakukan penerbangan, pelayaran, maupun penyeberangan ke daerah tujuan yang termasuk dalam kategori zona merah Covid-19 di NTT.
Selain itu, ia juga menjelaskan pelayanan dan pengoperasian pada wilayah yang bukan zona merah harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Operator penerbangan, pelayaran, maupun penyeberangan harus membatasi jumlah penumpang maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita terapkan kebijakan lockdown penerbangan dan pelayaran ke wilayah zona merah. Ini berlaku mulai hari ini hingga dua pekan ke depan,” imbuh Isyak.
Dijelaskan, kebijakan itu telah disampaikan kepada para operator melalui surat bernomor Dishub.550 tanggal 6 Juli 2021.
“Intinya, ini kita lakukan pembatasan penerbangan dan pelayaran ke zona merah untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih masif,” beber Isyak.
Ia menambahkan, pembatasan itu hanya berlalu bagi penumpang. Sementara, untuk angkutan barang dan logistik tetap beroperasi. Pemberlakuan tersebut akan dievaluasi setelah diterapkan selama dua pekan.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menerbitkan surat edaran terkait upaya menekan peningkatan jumlah kasus baru Covid-19 di NTT.
Surat edaran kepada Wali Kota Kupang dan Bupati se-NTT dengan nomor Pem.440/III/81/VII/2021 itu dikeluarkan pada 1 Juli 2021.
Surat edaran itu berisi tujuh poin penting yang harus dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan dan penyebaran Covid-19 di NTT.
Dalam edaran itu, Gubernur NTT menegaskan agar para bupati dan wali kota Kupang untuk dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Satgas Covid-19 kabupaten kota serta posko penanganan Covid-19 hingga tingkat RT/RW dengan melibatkan semua unsur terkait.
Selain itu, Gubernur NTT juga menegaskan agar para bupati dan wali kota melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu masuk, baik darat laut maupun udara terhadap seluruh pelaku perjalanan dari luar daerah.
Para bupati dan wali kota juga diminta untuk menyediakan ruang tambahan guna karantina terpusat, ruang perawatan, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. Termasuk, oksigen di setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan serta tempat karantina atau ruang perawatan.
Para bupati dan wali kota diminta untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan kriteria zona dan pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Para bupati dan wali kota diminta untuk melaksanakan percepatan vaksinasi bagi seluruh warga dan sekaligus meningkatkan upaya 3T.
Selain itu, terkait kedatangan 700 pekerja migran Indonesia-Terkendala (PMI-T) asal Malaysia yang akan memasuki wilayah NTT, agar dilakukan pendataan dan berkoordinasi dengan KKP untuk tindakan selanjutnya.
Sekda NTT Benediktus Polo Maing mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti PPKM Mikro yang ditetapkan, namun disesuaikan dengan kondisional daerah.
Ia menegaskan, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 secara masif di masyarakat lantaran kecenderungan longgarnya protokol kesehatan dan arus pelaku perjalanan dari luar daerah.
“Beberapa hari terakhir, ada tren peningkatan di beberapa kabupaten. Tren peningkatan itu cenderung terjadi akibat kumpulan masyarakat, seperti ada tren pesta, lalu tren kedua ada pelaku perjalanan," papar Benediktus saat dikonfirmasi wartawan di Kota Kupang, Sabtu 3 Juli 2021 lalu.
Karena itu, secara tegas ia meminta seluruh jajaran untuk melakukan tindakan sesuai regulasi agar dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di NTT.















