Pengacara Tersangka Korupsi Tambang Nikel Konawe Serang Balik Jaksa: Kliennya Tak Pernah Serahkan Barang Bukti Rp75 M

Pengacara Tersangka Korupsi Tambang Nikel Konawe Serang Balik Jaksa: Kliennya Tak Pernah Serahkan Barang Bukti Rp75 M

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pengacara tersangka kasus korupsi tambang nikel di Konawe, membantah pernataan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait uang tunai yang disita sebesar Rp 75 miliar dari Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama, inisial AA.

Pengacara pun serang balik pihak kejaksaan, dan menyebut kliennya sangat dirugikan atas pemberitaan Kejaksaan telah menyita sejumlah uang yang diklaim diambil dari AA.

Pengacara AA, membantah kabar yang menyebut uang tersebut dinyatakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dia menyebut, penyitaan dari kliennya dalam bentuk rekening koran bukan uang tunai, baik mata uang rupiah, hingga dollar. Dari 11 rekening koran PT KKP sendiri, lanjutnya, bila dijumlah saldonya kurang lebih sekitar Rp53 miliar.

"Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan Penyitaan atas 11 lembar Rekening Koran dari 11 Rekening milik PT. KKP dan Pribadi dari Tersangka AA selain dari itu tidak ada," ucap dia kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.

Dirinya memastikan tidak ada rekening atau uang tunai dalam pecahan mata uang asing. Dalam perkara ini, PT KKP pun memastikan tak pernah menerima uang dari hasil penjualan ore nikel yang diduga diambil di lokasi IUP PT Antam.

PT KKP, kata dia, juga tidak tahu apakah nikel yang dijual pada periode tahun 2022 dengan memakai dokumen PT KKP merupakan hasil penambangan Dari IUP Antam. Pasalnya, PT KKP cuma meminjamkan dokumen saja.

"Jangankan menerima (uang korupsi), mengetahui nilai jual (ore nikel) pun enggak, jadi KKP dalam dokumen yang diberikan itu tidak mencantumkan ke rekening mana itu pembayaran ditransfer, karena masuk ke rekening peminjam Dokumen," kata dia.

Atas Dokumen itu, PT KKP pun tetap membayar PNBP sesuai nilai yang dikeluarkan oleh Surveyor. PT KKP sendiri cuma menerima fee atas dokumen tersebut sebesar 3 sampai 5 Dollar per Metrik Tonnya.

"Klien kami baru menjabat 3 bulan sebagai direkur PT KKP. Bahwa klient kami sama sekali tidak mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan PT Lawu sebagai KSO dari Antam," ucap Aloys.

Maka dari itu, Aloys menyoroti penetapan tersangka kepada kliennya. Pasalnya, berdasar dokumen terbang yang dimiliki kejaksaan, penyidik kejaksaan bisa menelusuri aliran dana penjualan. Bila kliennya disalahkan karena menerbitkan dokumen terbang, maka seharusnya sanksi yang diberi dalam bentuk administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang masuk dalam dugaan tindak Pidana Iligel Mainning.