“Dalam laman situs internet tersebut, masyarakat dapat membaca dan mengunduh dokumen-dokumen terkait dengan pembentukan RUU IKN. Informasi yang dapat dibaca dan dipelajari dalam laman tersebut termasuk informasi RUU, Rekam Jejak dan dilengkapi dengan form masukan atau feedback,” papar Saldi.
Selain itu, Saldi menyebut DPR menerangkan dengan didukung dokumen yang terlampir dalam keterangannya bahwa pembahasan UU IKN telah dilakukan secara terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di dalam persidangan.
Terkait dengan hal tersebut, maka pembentuk undang-undang telah melibatkan partisipasi masyarakat dengan mempertimbangkan pihak-pihak yang dimintai pendapat atau pemikirannya dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU IKN.
Hal tersebut karena tidak mungkin jika setiap orang atau setiap kelompok masyarakat atau organisasi diundang hadir dalam suatu rapat besar untuk menyusun suatu kebijakan.
“Dengan demikian, pelibatan atau partisipasi masyarakat telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Dari keterangan dan lampiran keterangan DPR a quo, dapat diketahui bahwa dalam proses pembentukan UU 3/2022, pembentuk undang-undang telah berusaha untuk memenuhi kriteria partisipasi yang lebih bermakna sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dengan melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), audiensi, konsultasi publik, dan kunjungan kerja khususnya dengan stakeholder masyarakat yang memiliki kepentingan atas substansi RUU IKN dan telah langsung menindaklanjutinya ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi,” terang Saldi.