Cek Fakta: Benarkah Klaim Anies IKN Tidak Melewati Dialog Publik yang Lengkap?

Cek Fakta: Benarkah Klaim Anies IKN Tidak Melewati Dialog Publik yang Lengkap?

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Anies mengatakan UU semestinya menjadi ruang hukum. Sehingga, lanjutnya, publik dilibatkan dalam pembahasan sebuah aturan sebelum ditetapkan.

"Ini ruang hukum bukan ruang kekuasaan. Dalam negara hukum, berikan ruang kepada publik untuk membahas sebuah aturan sebelum ditetapkan. Tapi ini nada-nadanya seperti negara kekuasaan, di mana penguasa menentukan hukum. Kemudian di situ kita berdebat, pro-kon," ujar dia.

Menurutnya, ada kebutuhan lain untuk rakyat dibanding membangun IKN.

"Kami melihat ada kebutuhan-kebutuhan urgen yang dibangun untuk rakyat. Kalau hari ini kita belum bisa membangun pupuk lengkap, tapi pada saat yang sama kita membangun istana untuk presiden, di mana rasa keadilan kita?" tutur dia.

Apakah IKN Pernah Melalui Dialog Publik

Terkait isu di atas, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya pernah menolak permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh akademisi Azyumardi Azra dan 20 Pemohon lainnya, pada Rabu (20/7/2022).

Amar putusan MK adalah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, dengan alasan UU IKN yang menjadi dasar pemindahan ibukota, sudah punya naskah akademik dan melewati pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan transparan di DPR RI.

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU IKN tidak terpenuhi hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum, menyampaikan berdasarkan keterangan DPR yang terungkap dalam persidangan, bahwa dalam pembentukan UU IKN, DPR dalam upaya memudahkan masyarakat memberikan masukan telah membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan Naskah Akademik dan RUU IKN sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011).

Dalam hal ini, Naskah Akademik dan RUU tersebut dapat diakses dan diunduh pada situs resmi DPR, yaitu pada tautan https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368.