Terkini.id, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara perihal penonaktifan dirinya dan 74 pegawai lainnya.
Sejak awal, ia mencurigai adanya ketidakterbukaan pimpinan KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status pegawai menjadi ASN.
Novel mengatakan bahwa dalam UU KPK terdapat cara menyusun Peraturan Komisi (Perkom) yang memuat aturan bagaimana peralihan menjadi ASN.
"Dalam pembahasan itu (Perkom), fokus yang dibicarakan adalah bagaimana caranya agar peralihan itu bisa dilakukan dengan baik, lancar, mudah, dan tidak merugikan bagi pegawai KPK," ujarnya pada acara Cangkir Opini di Youtube Refly Harun, Selasa, 18 Mei 2021.
Hal itu senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK agar tidak merugikan pihak terkait.
Lebih lanjut, Novel menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan Perkom tersebut tiba-tiba pimpinan KPK memasukkan poin mengenai tes wawasan kebangsaan.
"Pimpinan yang menghendaki itu adalah Ketua KPK, Pak Firli Bahuri," ungkapnya.
"Oleh karena itu, ini yang menjadi kecurigaan kami. Kemudian, Perkom itu langsung disampaikan ke Kemenkumham untuk disahkan," tambah Novel.
Selain itu, ketika Perkom yang memuat poin tes wawasan kebangsaan telah disahkan tidak dibuka kepada pegawai.
"Ketika pegawai ingin mengetahui hal tersebut, nampaknya tidak dibuka dengan transparan," jelas Novel.















