"Kami juga belum bisa memastikan terkait dengan proses pidana apakah akan diambil langkahnya atau tidak," tutur Maria Dianata.
Lebih lanjut, Maria menyebut trauma berat yang dialami oleh Cindra Aditi diduga karena adanya kekerasan seksual dan tipu muslihat yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap kliennya itu.
"Terkait dengan dugaan-dugaan mengenai adanya kekerasan seksual dan perbuatan-perbuatan tipu muslihat, termasuk penyalahgunaan wewenangnya, termasuk informasi yang tidak jujur diberikan kepada klien kami selama selama 7-8 bulan ini bersama dengan HA," bebernya.
Seperti diketahui, Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 memutuskan memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua KPU RI.
Pemecatan itu merupakan imbas dari tindakakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.
Dalam persidangan DKPP tersebut, terungkap bahwa Hasyim telah melakukan pelanggaran berat kode etik yakni berhubungan badan dengan wanita yang tak lain adalah bawahannya itu.
Fakta persidangan itu menyebut bahwa Hasyim memaksa Cindra Aditi untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Kejadian itu terjadi saat Hasyim menghadiri Bimtek PPLN di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Menurut fakta persidangan yang dibacakan anggota majelis sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, Hasyim ketika sudah berada di Belanda mengajak Cindra untuk ketemuan di kamar hotel tempatnya menginap.
Cindra pun memenuhi ajakan Hasyim tersebut lantaran menganggap pria yang sudah beristri itu adalah atasannya.