Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar semakin memperketat upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.
Perda ini, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013, telah lama ada, namun penegakan dan kepatuhan terhadap aturan ini masih menjadi tantangan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan aturan KTR ini ditegakkan secara efektif.
Salah satu langkah utama yang direncanakan adalah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD), yang bertujuan untuk merumuskan strategi penegakan KTR di berbagai sektor di kota ini.
“Kami akan mengedarkan surat edaran terkait KTR. Surat ini akan disusun oleh Dinas Kesehatan dan disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” kata Yasir setelah FGD yang diadakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Jl Balai Kota, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya, Yasir menegaskan pentingnya peran SKPD dalam memastikan bahwa peraturan KTR diterapkan di semua lingkungan kerja pemerintahan.
"Kami akan meminta setiap SKPD untuk melaporkan apakah tanda-tanda KTR sudah dipasang di lingkungan kerja mereka dan di mana saja titik-titik merokok yang diizinkan," tambahnya.
Menurut Yasir, kepatuhan terhadap aturan KTR ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga tentang kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintahan akan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat.
Data dari Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap aturan ini masih rendah, terutama di pusat perbelanjaan atau mall, yang sering kali mengabaikan ketentuan tentang KTR.
“Masalah kepatuhan ini mencakup banyak hal, bukan hanya tentang apakah orang merokok atau tidak, tetapi juga terkait dengan pemasangan tanda-tanda yang jelas sebagai indikator KTR. Sayangnya, masih banyak tempat yang belum memasang tanda tersebut dengan benar, dan ini menjadi salah satu alasan utama banyaknya pelanggaran,” jelas Yasir lebih lanjut.