Pemerintah Kota Makassar berharap bahwa dengan adanya surat edaran dan penegasan kembali mengenai pentingnya aturan KTR, kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta institusi terhadap peraturan ini akan meningkat.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bebas dari asap rokok, dan sesuai dengan visi kota yang peduli terhadap kesehatan warganya.
Selain itu, Yasir juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan.
"Kami akan melakukan pemantauan secara berkala dan siap menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Kami ingin memastikan bahwa tujuan kami untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok benar-benar tercapai," ungkapnya.
Langkah ini, menurut Yasir, merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Makassar dalam upaya meningkatkan kualitas hidup warganya melalui penegakan hukum yang konsisten.
Sementara itu, Pemerintah Kota juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penerapan KTR ini.
Masyarakat diharapkan tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga ikut serta dalam melaporkan jika menemukan pelanggaran, baik di tempat umum maupun di instansi pemerintah.
Dinas Kesehatan Kota Makassar, sebagai salah satu instansi yang bertanggung jawab, juga akan mengambil peran aktif dalam sosialisasi aturan KTR ini.
Mereka berencana mengadakan kampanye-kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya mematuhi kawasan tanpa rokok.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Tanpa kesadaran yang tinggi, sulit untuk menerapkan aturan ini secara efektif. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi akan terus kami lakukan,” ujar salah satu pejabat Dinas Kesehatan.