Oleh: Shamsi Ali Al-Kajangi
Hari ini, bangsa Indonesia menyambut hari ulang tahun RI yang ke 79 dengan riang dan penuh semangat. Beragam aktifitas dipersiapkan.
Dari upacara penaikan bendera hingga berbagai perlombaan menjelang hari peringatan peristiwa terpenting bangsa ini.
Di tengah kegembiraan ini tentu ada baiknya kita semua kembali merenungi makna dan hakikat dari Kemerdekaan yang dirayakan.
Hal ini menjadi penting agar perayaan itu tidak sekedar menjadi acara seremonial tahunan yang kurang bermakna.
Kemerdekaan dan Maqashid as-Syari’ah
Kali ini saya mencoba menghubungkan kemerdekaan dengan Maqashid As-Syari’ah tujuan-tujuan utama dari pelaksanaan Syariah atau hukum Islam.
Dengan memahami Maqashid (the goals) Syariah diharapkan akan mengurangi stigma atau persepsi yang salah tentang Syariah itu sendiri.
Diakui atau tidak, Syari’ah masih sering dipahami secara literal dan sempit, baik oleh sebagian Umat Islam sendiri apalagi non-Muslim.
Akibatnya Syariah seringkali menjadi momok yang menakutkan tidak saja bagi non Muslim. Bahkan banyak di antara mereka yang mengaku Muslim juga ketakutan alias Phobia dengan Syariah.
Padahal jika saja kita paham secara benar dan baik, jauh dari tendensi prejudice dan kebencian, pastinya Syariah akan diapresiasi bahkan akan dirasakan sebagai kebutuhan bagi kehidupan manusia.
Syariah akan menjadi pintu bagi terwujudnya nilai-nilai universal kemanusiaan, seperti HAM, kebebasan, keadilan dan kebahagiaan.