Komisi III DPR Minta Penanganan Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Dilakukan Transparan dan Profesional

Komisi III DPR Minta Penanganan Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Dilakukan Transparan dan Profesional

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta - Komisi III DPR RI menyoroti penanganan kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Tual, Maluku, dan meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus tersebut dinilai bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan menjadi ujian kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Justitiam Law Firm selaku kuasa hukum korban di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Dede Indra, penanganan kasus ini harus menjadi barometer profesionalisme aparat penegak hukum di daerah serta menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Penanganan kasus ini harus menjadi barometer profesionalisme aparat dan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujar Dede Indra dalam kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI.

DPR Minta Lima Langkah Penanganan Kasus

Dalam kesimpulan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta Polda Maluku menjalankan lima langkah penting dalam penanganan perkara tersebut.

Langkah pertama, DPR meminta agar Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Menurut Komisi III, pelimpahan penanganan perkara ke tingkat Polda diperlukan untuk menjamin transparansi dan objektivitas proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah kedua, Komisi III meminta penyidik segera memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa penusukan terhadap Komar Safe Renngur yang diduga dilakukan oleh Dandi Renwarin.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, DPR meminta agar yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.

Dugaan Pelanggaran Etik Aparat Juga Diminta Diusut