Komisi III DPR Minta Penanganan Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Dilakukan Transparan dan Profesional

Komisi III DPR Minta Penanganan Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Dilakukan Transparan dan Profesional

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Selain proses pidana, Komisi III DPR RI juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri dalam penanganan kasus tersebut.

Komisi III meminta Kadiv Propam Polda Maluku untuk mengambil alih proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Polres Tual, termasuk Kapolres, Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim.

Dede Indra menegaskan bahwa penegakan kode etik harus dilakukan secara profesional dan transparan agar aparat penegak hukum tidak hanya menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal institusi sendiri.

“Penanganan etik ini harus profesional, transparan, dan akuntabel agar aparat tidak hanya menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap diri sendiri,” tegasnya.

Komisi III Akan Panggil Kapolda Maluku dan Kejari Tual

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI juga meminta Irwasum Mabes Polri untuk mengevaluasi seluruh penanganan perkara tersebut, termasuk proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Polda Maluku.

Komisi III menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berencana memanggil Kapolda Maluku, jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses penanganan perkara dan akan memanggil Kapolda Maluku dan jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Dede Indra.