Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur hibah tanah dan proses balik nama sertipikat secara benar guna menghindari sengketa sekaligus memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa langkah awal sebelum melakukan hibah tanah adalah memastikan kondisi tanah aman dan tidak bermasalah.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa lalu.
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).
Selanjutnya, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.
Selain itu, pemohon juga wajib menyelesaikan kewajiban administrasi berupa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebelum akta hibah diterbitkan.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.













