“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” katanya.
Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dan memastikan seluruh dokumen administrasi lengkap agar proses hibah tanah berjalan lancar, aman, dan memiliki kekuatan hukum.













