Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar terhindar dari sengketa dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah tidak cukup hanya dengan kesepakatan harga dan pembayaran antara penjual dan pembeli.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan administrasi dan legalitas yang wajib dipenuhi agar proses peralihan hak berlangsung aman dan sah secara hukum.
"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya yang dikutip di laman resmi ATR/BPR.
Ia menjelaskan, proses jual beli tanah diawali dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi.
Pada tahap ini, pembeli perlu melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status tanah, kelengkapan dokumen, dan memastikan tidak ada sengketa yang melekat pada objek yang akan dibeli.
Untuk melengkapi administrasi, pembeli wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, penjual harus menyediakan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam AJB sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah.















