ATR/BPN Ungkap Cara Aman Jual Beli Tanah, Hindari Sengketa di Kemudian Hari

ATR/BPN Ungkap Cara Aman Jual Beli Tanah, Hindari Sengketa di Kemudian Hari

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Usai AJB ditandatangani, pembeli wajib mengajukan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat.

Melalui proses tersebut, data pemegang hak dalam buku tanah dan sertipikat diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Menurut Shamy, proses balik nama merupakan tahapan penting karena menjadi bukti sah kepemilikan yang tercatat dalam administrasi pertanahan nasional.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain formulir permohonan bermeterai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas diri, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.

Sebagai upaya memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses secara gratis melalui Play Store dan App Store.

Melalui menu Info Layanan dan pilihan Peralihan Hak Jual Beli, masyarakat dapat melihat persyaratan layanan sekaligus melakukan simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.

"Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku," kata Shamy.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan.

Melalui edukasi tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam setiap transaksi pertanahan guna menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang.