“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Nezar.
Menurutnya, kedua peran tersebut saling melengkapi dan perlu terus diperkuat melalui sinergi antarpemangku kepentingan.
22,93 Juta Akun Aset Keuangan Digital
OJK mencatat perkembangan signifikan dalam aktivitas aset keuangan digital dan kripto di Indonesia.
Per Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.
Pertumbuhan tersebut didukung infrastruktur pasar yang semakin lengkap. OJK mencatat terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin per Juli 2026.
Pada daftar yang dikelola Bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara Bursa ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Di sisi inovasi teknologi sektor keuangan, OJK juga mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan pada Juli 2026.
Secara keseluruhan, penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.














