Ini Alasan Asosiasi Profesi Dokter Desak Pemerintah Terapkan PPKM Total

Ini Alasan Asosiasi Profesi Dokter Desak Pemerintah Terapkan PPKM Total

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Ini alasan asosiasi profesi dokter desak pemerintah terapkan PPKM total. Asosiasi profesi dokter yang terdiri dari sejumlah perhimpunan dokter di Indonesia meminta pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) total.

Desakan tersebut akibat dampak dari lonjakan kasus Covid-19 imbas libur Lebaran beberapa waktu lalu.

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto menjelaskan, PPKM total ini harus diterapkan secara luas serupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemic corona.

Agus menambahkan, penerapan PPKM mikro saat ini kurang tepat karena tidak menyeluruh di tengah lonjakan Covid-19.

"Jadi apa yang kami sampaikan lebih tepat adalah PPKM atau PSBB secara luas bukan skala mikro sehingga implementasi itu akan membuat dampak transmisi di masyarakat menurun," terang Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Juni 2021, seperti dilansir dari CNNIndonesia pada hari yang sama.

Hal senada juga disampaikan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan yang menilai PPKM mikro saat ini masih bersifat sporadis atau hanya di beberapa tempat.

"Sehingga ada yang PPKM ketat, ada yang tidak, bahkan ada yang tidak ada PPKM di berbagai provinsi. Ini yang saya kira semua organisasi menyarankan PPKM lebih menyeluruh," imbuhnya.

Sekadar diketahui, asosiasi profesi ini terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sebelumnya, pemerintah diketahui sudah memperpanjang penerapan PPKM mikro mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021 mendatang lantaran imbas dari lonjakan kasus Covid-19.

Sejumlah aturan juga akan diperketat dalam PPKM mikro kali ini, di antaranya work from home (WFH) sebesar 75 persen hingga sekolah daring untuk daerah zona merah.