d. Dalam klasifikasi NOVA, susu UHT cair dan susu formula bayi, masuk dalam group 4
NOVA yaitu produk ultra proses. Produk ultra proses adalah olahan industri yang
seluruhnya atau sebagian besar terbuat dari bahan ekstraksi makanan (minyak, lemak,
gula, pati, dan protein), berasal dari bahan makanan (lemak terhidrogenasi dan pati
termodifikasi), atau diberikan penambah rasa, pewarna, dan beberapa bahan tambahan
makanan yang digunakan untuk membuat rasanya sangat enak. Menurut definisinya,
susu formula adalah makanan ultra proses yang biasa nya terdiri dari protein susu
bubuk, minyak nabati, laktosa dan gula tambahan lainnya, zat gizi mikro, dan zat aditif(Dunford et al., 2023).
Berbagai studi telah menunjukkan bukti bahwa konsumsi produk ultra proses yang rutin dan jangka panjang memberikan dampak buruk terhadap kesehatan jangka panjang, termasuk diabetes, obesitas, kanker, dan penyakit gangguan jantung.
Karena itu, susu formula penggunaannya harus dengan resep dokter, sesuai dengan indikasi bayi atau indikasi ibu yang tidak mungkin menyusui karena alasan kesehatan.
e. Laporan WHO 2022 menunjukkan bahwa pemasaran dan promosi produk susu
komersial, termasuk susu cair dan formula untuk anak usia 6 hingga 36 bulan mampu
mengubah keputusan ibu untuk menyusui.
Selain itu, berbagai studi menunjukkan
bahwa produsen susu komersial ini menggunakan klaim manfaat kesehatan dan
kandungan gizi yang tidak disertai dengan bukti yang adekuat (Hughes et al., 2017;
Kent, 2017; Belamarich et al., 2016).
Selain itu, selama ini informasi tentang “kebaikan” susu kemasan hanya dibuat oleh para produsen dan belum ada bukti di jurnal ilmiah indepenen (Przyrembel & Agostoni 2013).
f. Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Petunjuk Teknis Pemberian Makanan
Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal pada tanggal 17 Mei 2023 dan melakukan
sosialisasi nasional pada tanggal 31 Mei 2023.
Dalam juknis PMT lokal untuk pemulihan
tersebut merekomendasikan makanan tambahan yang diberikan adalah makanan siap
santap baik berupa makanan lengkap maupun makanan selingan/kudapan yang padat
gizi dan kaya protein hewani menggunakan 2 macam lauk hewani misalnya telur dan
ikan, telur dan ayam atau telur dan daging untuk mendapatkan protein yang tinggi dan
asam amino esensial yang lengkap.
Dalam juknis tersebut tidak menyebutkan
rekomendasi pemberian susu. Juknis tersebut juga dapat digunakan sebagai acuan
dalam PMT lokal penyuluhan, kecuali dosis pemberiannya yang perlu disesuaikan untuk
ibu hamil dan anak yang tidak bermasalah gizi.
Karena pertimbangan semua hal di atas, maka GKIA mengambil sikap:
1. Bagi semua pihak yang berkepentingan, untuk mengkaji dengan sungguh-sungguh dan
mengambil langkah antisipatif yang tegas terhadap dampak promosi konsumsi susu untuk anak- anak sebagai upaya percepatan perbaikan gizi yang berisiko meningkatnya kasus intoleransi laktosa akibat konsumsi susu di kalangan anak di Indonesia, risiko alergi susu, serta risiko kejadian penyakit yang dihantarkan oleh susu yang tidak ditangani dan disimpan sesuai standar.















