Menurut Komnas HAM, pendekatan represif tidak akan menyelesaikan masalah yang ada, melainkan hanya akan memperdalam ketegangan dan ketidakpercayaan antara masyarakat dan pemerintah.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
"Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog dan pendekatan humanis dalam menghadapi situasi yang memanas ini," ujar Atnike.
Komnas HAM menekankan bahwa penanganan demonstrasi yang baik adalah penanganan yang menghormati hak asasi manusia dan dilakukan dengan pendekatan yang proporsional serta terukur.
Aparat keamanan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan bijak, sementara masyarakat juga diharapkan menyampaikan aspirasinya secara damai dan tertib. Dengan demikian, situasi keamanan dan ruang demokrasi di Indonesia dapat tetap terjaga.















