Praktik serupa juga ditemukan di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, yang semakin mengkonfirmasi bahwa politik uang sudah menjadi modus yang hampir merata di seluruh daerah Indonesia.
Selain itu, di Lombok Tengah, teknologi komunikasi digunakan untuk menyebarkan informasi mengenai pemberian uang atau barang sebagai imbalan bagi pemilih yang mendukung calon tertentu.
Fenomena ini menandakan bahwa praktik politik uang telah berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan semakin sulit untuk diawasi.
Dari Sleman, Yogyakarta, juga muncul laporan dugaan politik uang meski dalam skala yang lebih kecil.
Meski jumlahnya tidak sebesar di beberapa wilayah lainnya, kejadian ini tetap menunjukkan bahwa politik uang merupakan ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia.
Dari Sabang hingga Merauke, hampir setiap daerah tercatat terlibat dalam praktik ini, dan meskipun upaya pengawasan terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), fenomena ini seakan sulit diberantas.
Praktek politik uang dalam Pilkada 2024 bukanlah fenomena yang terbatas pada beberapa daerah saja seperti yang telah disebutkan di atas, hampir dapat dipastikan bahwa praktik ini telah menyebar ke hampir seluruh pelosok negeri.
Di hampir setiap daerah, baik yang terletak di perkotaan maupun pedesaan, politik uang semakin menjadi modus yang sulit dikendalikan.
Berdasarkan laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu di hari pemungutan suara ini dan di media sosial yang berseliweran, tidak hanya amplop berisi uang yang digunakan untuk mempengaruhi pemilih, tetapi juga barang-barang kebutuhan pokok dan bahkan janji-janji kesejahteraan.
Hal ini mengindikasikan bahwa para kandidat yang terlibat dalam politik uang semakin kreatif dan beragam dalam strategi mereka, dengan memanfaatkan berbagai cara untuk menarik simpati pemilih.














