Terkini, Jakarta - Ketua Umum MP GPdI Pdt. Johnny Weol, MM, M.Th tidak tinggal diam usai dituduh diduga melakukan penggelapan dana Sinode senilai Rp 46 juta.
Perihal itu, Johnny Weol mengatakan bahwa dirinya akan memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan tersebut yang juga turut menyeret nama mantan Bendahara Umum, Pdt. Brando Lumatauw.
Pdt. Johnny Weol dalam keterangan resminya yang dikutip dari media victoriuousnews.com disebutkan bahwa persoalan ini berakar dari tahun 2019, saat GPdI menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Malang.
“Sebulan setelah Mukernas, salah satu panitia pelaksana yang juga anggota Badan Penerbitan Majelis Pusat GPdI, Almarhum Pdt Hadi Prayitno, menerbitkan AD/ART versi Mukernas Malang,” ujar John.
Menurutnya, John, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya bisa diterbitkan melalui keputusan Mubes atau Mubeslub, bukan dari Mukernas.
“Memang penerbitan itu menyalahi aturan, tapi waktu itu kami anggap masalah internal saja. Almarhum Pdt. Hadi ini memang orang yang kreatif,"tuturnya.
"Bahkan, tanda tangan saya dan Sekum discan untuk penerbitan tersebut. Kami tidak mempermasalahkan karena itu sifatnya untuk internal,”sambungnya.
Namun malah menjadi serius kata John, ketika ditemukan adanya tanda tangan Dirjen Bimas Kristen saat itu, Prof. Thomas Pentury, turut tercantum dalam dokumen tersebut.
“Ini yang menjadi persoalan besar, apakah tanda tangan itu dipalsukan atau tidak,”tegasnya.
Akibat temuan tersebut, terjadi gejolak di internal GPdI. Semua AD/ART versi Mukernas Malang yang sudah sempat tersebar ke sejumlah Majelis Daerah (MD) di Indonesia akhirnya ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.