Satgas PASTI Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Universal Peak dan Praktik BAFI Group Indonesia

Satgas PASTI Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Universal Peak dan Praktik BAFI Group Indonesia

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan indikasi pelanggaran perizinan dan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap praktik investasi ilegal serta layanan penyelesaian pinjaman online yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

Dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Universal Peak diduga menjalankan kegiatan investasi saham dan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) dengan skema penyetoran dana oleh anggota untuk memperoleh keuntungan.

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan investasi di Indonesia.

Selain itu, Universal Peak juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi dan situs web yang digunakan perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Lebih lanjut, Satgas PASTI menduga Universal Peak memberikan alokasi pembelian saham IPO secara fiktif dan acak kepada para anggotanya sebagai bagian dari modus investasi yang dijalankan.

Di sisi lain, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian permasalahan pinjaman online.

Dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru pada platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.

Setelah pinjaman cair, korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang diterima korban.