Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Perusahaan tersebut juga menjalankan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tak hanya itu, dalam berbagai publikasi yang disebarkan kepada masyarakat, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK, yang setelah ditelusuri tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan kedua entitas tersebut.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Sementara itu, pelaporan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp OJK, maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).















