Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang diduga melakukan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penghentian tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan kedua entitas tersebut.

Satgas PASTI menyebut YWWSDC dan RTHAE tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Keduanya juga diketahui mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat,” demikian keterangan Satgas PASTI dalam siaran pers, Senin, 31 Agustus 2026.

YWWSDC Tawarkan Investasi Trading Kripto

YWWSDC diketahui mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

Selain itu, kegiatan usaha YWWSDC dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.