Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Tidak hanya itu, terdapat indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE Tawarkan Investasi Aset Kripto

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Penawaran antara lain dilakukan melalui skema penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.

Dalam skema tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing.

Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD.

RTHAE juga dinilai menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akses Aplikasi dan URL Diblokir

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait.