Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” demikian imbauan Satgas PASTI.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Legalitas pihak yang menawarkan investasi perlu dipastikan sebelum masyarakat menempatkan dana, termasuk memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau kegiatan keuangan ilegal lainnya, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal Satgas PASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.