Veronica Koman dan Organisasi HAM Surati PBB, Desak Pembebasan Tapol Papua

Veronica Koman dan Organisasi HAM Surati PBB, Desak Pembebasan Tapol Papua

Achmad Rizki Muazam

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo ditangkap polisi pada 9 Mei 2021 lalu, hingga kini ia menjadi Tapol alias tahanan politik.

Victor menyerukan referendum kemerdekaan Papua yang ia ungkapkan pada 2019 silam dalam protes anti-rasisme.

Ia dituduh dalang di balik kerusuhan pada aksi protes anti-rasisme bulan Agustus 2019 lalu.

Tak hanya itu, Victor masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2019.

Dia disangka melakukan makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kini, Victor sedang menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Mako Brimob Polda Papua.

Merespons penangkapan dan penahanan tersebut, Veronica Koman (advokat HAM) bersama TAPOL (organisasi HAM) mengirimkan Surat Permohonan Mendesak atau Urgent Appeal atas nama Victor Yeimo kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Pelagio Doutel dari TAPOL meminta PBB membuat seruan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Victor Yeimo.

Tapol menyatakan Victor menghadapi sebelas dakwaan termasuk perannya dalam memicu kerusuhan di Papua 2019 lalu.

Padahal, menurut Tapol, Victor melakukan perdamaian saat terjadi kerusuhan tersebut.

Selain itu, Plagio menyatakan bahwa akses pengacara untuk mendampingi Victor dipersulit dan pihak keluarga pun tidak diizinkan bertemu.

"Pengacara dilarang mendampingi Tuan Yeimo selama interogasi.Tidak ada anggota keluarga atau siapa pun yang dapat mengunjunginya," ujar Plagio seperti dikutip terkini.id dari Tapol, Selasa, 25 Mei 2021.

"Praktis di sel isolasi dan saat ini ditahan sewenang-wenang di Mako Brimob Mabes Polri di Abepura," tambahnya.

Plagio juga mengatakan bahwa Victor dipindahkan dari Markas Polda Papua ke Marko Brimob Polda Papua tanpa memberitahu pengacara terlebih dulu.

Veronica Koman juga mengatakan bahwa Kapolda Papua mengindikasikan akan menambah tuntutan kepada Victor sebagai upaya membuatnya menjadi tua di penjara.

Selain itu, menurutnya, Victor punya pengalaman buruk menghadapi penyiksaan.

"Victor Yeimo memiliki sejarah pernah mengalami penyiksaan," ujar Veronica Koman, seperti dilansir dari Tapol.

Koman juga mengatakan bahwa ia dan para pengacara Victor akan terus berkomunikasi kepada PBB untuk memastikan keselamatan Victor.

"Oleh karena itu kami akan terus berkomunikasi dengan pejabat PBB untuk memperbarui perkembangan mereka termasuk interogasi tambahan dan penganiayaan, " ujarnya.