Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Ini Imbauan ke Masyarakat

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Ini Imbauan ke Masyarakat

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan usaha Malahayati. Selain itu, akses terhadap media sosial dan situs terkait juga akan diblokir hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan.

Satgas juga menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi.

Imbauan kepada Masyarakat

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian utang, khususnya yang mencatut nama lembaga resmi seperti OJK.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengklaim dapat menyelesaikan masalah pinjaman online secara instan,” ujar Satgas.

Apabila menemukan indikasi aktivitas serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK, termasuk situs pengaduan dan layanan kontak konsumen.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.