Terkini, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sekaligus memblokir aktivitas usaha PT Malahayati Nusantara Raya setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak memiliki izin operasional dari otoritas terkait.
Dalam siaran pers resminya, Satgas PASTI menyatakan bahwa langkah penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut menawarkan layanan penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) serta aktivitas keuangan lainnya tanpa dasar perizinan yang sah.
“Malahayati menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat. Namun, kegiatan tersebut tidak didukung izin usaha yang sesuai,” demikian pernyataan resmi Satgas PASTI.
Selain itu, Satgas menemukan adanya publikasi dari pihak Malahayati yang mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, klaim tersebut dinyatakan tidak benar.
Skema Penawaran Berisiko
Satgas PASTI mengungkap salah satu praktik yang ditawarkan Malahayati, yakni mengarahkan masyarakat untuk melunasi utang pinjol dengan mengambil pinjaman baru dari platform lain.
Dalam skema tersebut, perusahaan menjanjikan akan mengurus seluruh utang dengan imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Praktik ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena dapat memperburuk kondisi keuangan korban.
“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator lainnya, serta menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” tegas Satgas.
Langkah Tegas dan Pemblokiran














