Mafia Tanah Masih Mengintai, ATR/BPN Imbau Warga Jangan Takut Melapor

Mafia Tanah Masih Mengintai, ATR/BPN Imbau Warga Jangan Takut Melapor

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kementerian ATR/BPN menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat. Laporan dapat disampaikan langsung melalui Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, serta hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat juga dianjurkan melapor kepada aparat penegak hukum.

Penanganan perkara nantinya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan optimal.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan pemerintah terus berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.