Kementerian ATR/BPN menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat. Laporan dapat disampaikan langsung melalui Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, serta hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat juga dianjurkan melapor kepada aparat penegak hukum.
Penanganan perkara nantinya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan optimal.
Iljas Tedjo Prijono menegaskan pemerintah terus berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.















