Firli Bahuri Singgung Harun Masiku Sebelum Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

Firli Bahuri Singgung Harun Masiku Sebelum Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi dan dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Dalam kasus tersebut, Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.