Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka opsi bagi masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah pertama kali secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi layanan sekaligus menekan praktik percaloan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Di tengah masih maraknya sengketa lahan di berbagai daerah, legalisasi aset melalui sertipikasi dinilai menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
ATR/BPN menegaskan, seluruh proses dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui Kantor Pertanahan dengan prosedur yang telah distandarkan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang hak atas tanah dan pendaftaran tanah, termasuk kewajiban pemohon dalam melengkapi dokumen serta mengikuti tahapan teknis yang berlaku.
“Masyarakat dapat mengurus sertipikat tanahnya sendiri secara langsung di Kantor Pertanahan tanpa harus menggunakan jasa perantara,” demikian pernyataan resmi ATR/BPN.
Dokumen Jadi Kunci Awal
Dalam praktiknya, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, dokumen riwayat penguasaan tanah menjadi aspek krusial dalam proses penilaian.
Dokumen tersebut bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah setempat. Namun, ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan final, melainkan dasar verifikasi dalam penetapan hak.
Untuk tanah hasil transaksi atau peralihan hak, kewajiban administrasi juga mencakup dokumen perpajakan seperti SPPT PBB serta bukti pelunasan BPHTB.















